Makin Sejahtera PPPK 2022, Ini 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok di Tahun 2023, Ini Syarat dan Nilainya

- 1 Desember 2022, 18:50 WIB
Makin Sejahtera PPPK 2022, Ini 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok di Tahun 2023, Ini Syarat dan Nilainya
Makin Sejahtera PPPK 2022, Ini 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok di Tahun 2023, Ini Syarat dan Nilainya /KemenPANRB/

PORTAL SULUT - Selain gaji pokok, para guru honorer yang lolos PPPK 2022 akan mendapatkan 3 tunjangan di tahun 2023 nanti.

Seperti diketahui pemerintah telah mengeluarkan Permendikbudristek 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Aturan ini juga berlaku untuk PPPK karena termasuk dalam Guru Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Perekrutan ASN Tahun 2023 Bagi Tenaga Kesehatan dan Guru, Ini Permintaan Menteri Anas Ke Seluruh Daerah

Salah satu poinnya adalah nilai tunjangan serta jadwalnya. Dengan peraturan ini diharapkan tunjangan sertifikasi akan tepat waktu.

Seperti diketahui salah satu masalah yang sering diungkap para guru adalah molornya pencairan sertifikasi guru.

Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:

A. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x