Makin Sejahtera PPPK 2022, Ini 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok di Tahun 2023, Ini Syarat dan Nilainya

- 1 Desember 2022, 18:50 WIB
Makin Sejahtera PPPK 2022, Ini 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok di Tahun 2023, Ini Syarat dan Nilainya
Makin Sejahtera PPPK 2022, Ini 3 Tunjangan Diluar Gaji Pokok di Tahun 2023, Ini Syarat dan Nilainya /KemenPANRB/

8. Terdaftar aktif di Dapodik.

Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:

Jadwal sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)

28/29 Februari: Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;

31 Mei : Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;

31 Agustus: Pembayaran Triwulan III Bulan September;

31 Oktober: Pembayaran Triwulan IV Bulan November;

- Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

- Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x