2 Hal Ini Diperjuangkan Kantor Staf Presiden untuk PPPK P1

- 9 November 2022, 14:34 WIB
Ilustrasi Non ASN atau tenaga honorer
Ilustrasi Non ASN atau tenaga honorer /Tangkapan layar YouTube Ridwan Djaudjali Channel

PORTAL SULUT - Permasalahan PPPK hingga kini belum usai.

Meski seleksi sedang berlangsung, namun tak semua permasalahan tenaga honorer bisa teratasi. Ini terlihat dari aspirasi Perwakilan guru honorer ke Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Rabu 9 November 2022, terkait ketidakpastian status dan penempatan kerja, pasca dinyatakan lolos tahap passing grade prioritas 1 seleksi PPPK Tahun 2021.

Berdasarkan data KSP, dari total 193.954 guru honorer se-Indonesia yang dinyatakan lolos passing grade prioritas 1 PPPK Tahun 2021, sekitar 54.000 guru di antaranya masih terkatung-katung tanpa surat keputusan (SK) pengangkatan dan penempatan.

Baca Juga: Syarat Mudah, Yuk Bertransmigrasi, Dapat Uang, Rumah dan Tempat Usaha, Ini Link Pendaftarannya

"Guru yang sudah lolos passing grade PPPK masih belum mendapatkan kepastian dan belum diserap karena alasan APBD yang kurang," kata guru honorer asal Lampung Selatan Fulkan Gaviri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara.

Fulkan mengatakan di daerahnya, Lampung Selatan, ada sekitar 980 guru yang lulus passing grade; namun hanya 70 guru atau kurang dari 10 persen di antaranya menerima SK.

"Alasannya karena tidak ada anggaran," tambahnya.

Sementara itu, guru honorer asal Pasuruan, Jawa Timur, Annisa Harjanti mengatakan sebagian besar guru honorer sekolah swasta, yang telah dinyatakan lolos passing grade PPPK, otomatis diberhentikan dari tempat mengajarnya karena dianggap akan ditempatkan di sekolah negeri.

"Saya salah satu yang sekarang sudah kehilangan pekerjaan karena sekolah swasta tempat saya mengajar menganggap saya akan segera ditempatkan di sekolah negeri. Sehingga, mereka segera mencari guru pengganti yang baru. Padahal, hingga saat ini saya belum mendapatkan kepastian penempatan dan SK pengangkatan PPPK," kata Annisa.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x