4. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
5. Memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan (download);
6. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwenang;
7. Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian;
8. Lulus seleksi.
Baca Juga: Catat Ini Efek Pasca Terjadi Gerhana Bulan kata BMKG
Dikutip dari akun TikTok @asian.survivor, ada hak yang akan diterima oleh mereka yang lolos sebagai warga transmigrasi.
1. informasi seluas-luasnya tentang kesempatan kerja serta lokasi tujuan transmigrasi
2. Pendidikan dan pelatihan persiapan, perbekalan dan pelayanan
3. Penempatan ke lokasi tujuan