6. Sanitasi dan sarana air bersih
7. Jatah hidup untuk jangka waktu tertentu
8. Bimbingan dan pelatihan untuk pengembangan usaha
9. Fasilitas pelayanan umum permukiman
10. Sarana dan prasarana pengolahan hasil usaha
Lantas bagaimana cara daftarnya?
Pelayanan pendaftaran dilaksanakan di:
a. Kantor Desa/Kelurahan domisili pendaftar.
b. Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota (Kab./Kota) terdekat.