Masih Binggung Arti Status SSCASN PPPK 2022? Ini Penjelasan Nunuk Suryani, Ada yang Aman dan Akan Aman

- 6 November 2022, 06:53 WIB
P1 PPPK 2022 WAJIB TAHU, Berikut Arti Status SSCASN: Dapat Penempatan, Formasi Tidak Tersedia, Turun Prioritas
P1 PPPK 2022 WAJIB TAHU, Berikut Arti Status SSCASN: Dapat Penempatan, Formasi Tidak Tersedia, Turun Prioritas /

PORTAL SULUT - Hingga saat ini masih banyak peserta Prioritas Pertama atau P1 seleksi PPPK 2022 yang masih binggung dengan notifikasi akun SSCASN.

Ini penjelasan dari Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Nunuk Suryani.

Seleksi PPPK memasuki tahapan pendaftaran hingga tanggal 15 November 2022.

Baca Juga: Cari Tahu Formasi PPPK Teknis Tahun 2022, Tersedia Formasi Lulusan SMA dan SMK?

Masih banyak waktu untuk para peserta Prioritas Pertama atau P1, Prioritas Kedua atau P2 dan Prioritas Ketiga atau P3 atau Prioritas Keempat atau P Umum untuk mempersiapkan pendaftaran.

Pejabat BKN Abi Ridwan beberapa waktu lalu mengingatkan agar peserta PPPK berhati-hati sata melakukan pendaftaran.

"Masa sih sudah buka? Ya dicoba saja, siapa tahu bisa. Punya akun aja dulu. Stop di situ.

Risiko di tangan masing2 lho ya," tulis Abi Ridwan dalam akun twitternya.

Seperti diketahui, peserta PPPK 2022 ini hanya untuk 4 kategori.

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

- Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Baca Juga: Semoga Lulus, Begini Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 2022, Simak!

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Nah, untuk peserta P1, P2, P3 dan Umum, berikut ini ada penjelasan dari Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Nunuk Suryani. Ini menjawab sejumlah pertanyaan dari peserta soal kebinggungan notifikasi di akun SSCASN.

Pernyataan ini dijelaskan saat rakor bersama Komisi X DPR RI, Kamis 3 November 2022.

Nunuk menjelaskan banyak pertanyaan seputar notifikasi akun SSCASN peserta PPPK 2022.

Katanya, ada tiga notifikasi di akun SSCASN yang dibuka, yakni “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman”, “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini” dan “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas."

"Yang dapat notifikasi “Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman” ada sebanyak 127 ribu guru honorer. Mereka ini adalah peserta passing grade PPPK 2021. Posisi mereka sudah aman," kata Nunuk Suryani.

"Yang dapat notifikasi “Mohon maaf, formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini” ada 41 ribu. Ini dikarenakan formasi tidak tersedia. Bagaimana nasib mereka? Sebearnya mereka bisa mendapatkan tempat jika daerah membuka. Mereka bisa melanjutkan ke seleksi berikutnya (tahun depan)," sambung Nunuk Suryani.

Sementara untuk notifikasi “Anda tidak mendapatkan penempatan, Anda diperbolehkan untuk turun prioritas" ada 11 ribu. "Mereka akan aman," kata Nunuk lagi.

Nunuk juga menjelaskan soal nasib guru swasta.

"Mungkin banyak pertanyaan dari teman-teman guru swasta, kenapa teman swasta saya sama-sama PG dan nilai saya lebih baik kok dia yang dapat? Seperti diketahui, Permenpan RB telah mengatur prioritas penempatan yang lulus PG diatur berdasarkan urutan yakni TH II kemudian honorer negeri. Jika masih tersisa baru lulusan PG baru swasta. Sehingga mungkin swasta belum mendapatkan tempat tapi sebenarnya lulusan swasta PG 2021 semua diakomodir," terangnya.

"Namun karena urutan ini dimungkinkan swasta yang tertinggal," sambungnya.

Kemudian setelah urutan diatas, jika ada nilai sama maka langkah selanjutnya dilakukan perurutan berdasar nilai perolehan nilai tes teknis dulu yang tertinggi, managerial kultural baru wawancara dan terakhir usia.

Baca Juga: BPK RI Buka Lowongan PPPK 2022, 107 Formasi Kesehatan dan Teknis, CEK DISINI

"Yang perlu juga diketahui, ada juga kesepakatan bahwa guru negeri ditempatkan di sekolahnya dan tidak ada pergeseran. Misalnya di salah satu sekolah, guru kelas disitu belum lulus misal masuk P2 atau P3. Jika ada guru passing grade (P1) tidak bisa mengeser posisi guru tersebut. Karena ada kesepakatan bahwa tidak lagi mengeser guru sehingga mereka kehilangan pekerjaan. Jadi tidak bisa ditempati oleh guru lulus PG," jelas Nunuk.

Untuk P2, jika masih ada formasi yakni TH2, guru negeri 3 tahun dan terdata di dapodik. Mekanismenya, mereka tak lagi mengikuti tes. Kepala sekolah akan melakukan penilian memandang guru tersebut cakap maka akan memberikan nilai yang cukup. Karena penilaian pengamatan kinerja dan kompetensinya.

"Yang melakukan penilaian kepsek, guru senior dan pengawas yang ditugaskan," jelasnya.

"Baru jika masih ada formasi lagi maka menggunakan tes sama dengan 2021. Siapa saja bisa ikut. Guru honorer sekolah swasta, guru dapodik yang belum ada masa kerja 3 tahun dan fresh gruduated yang merupakan lulusan PPG," jelas Nunuk Suryani.

Semoga ini menjawab keresahan para guru P1 soal notifikasi di SSCASN.

Untuk mendengarkan penjelasan Nunuk Suryani bisa KLIK DISINI***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah