KASIHAN! 538 Peserta PPPK 2022 Batal Lolos Padahal dapat Formasi, Nunuk Suryani Ungkap Alasannya

- 4 November 2022, 19:07 WIB
Dirjen GTK, Nunuk Suryani
Dirjen GTK, Nunuk Suryani /tangkap layar dari akun instagram @nunuksuryani


PORTAL SULUT - Sebanyak 538 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dipastikan gagal lolos pada tahun ini, meski mereka sudah mendapatkan formasi.

Mereka ini gagal di detik-detik terakhir usai Panselnas mengumumkan jadwal seleksi PPPK 2022.

Apa alasannya? berikut ini penjelasan dari Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbud Nunuk Suryani.

Baca Juga: Astaga, Sejumlah Daerah Batalkan Rekrutmen PPPK 2022, 500 Lebih Peserta Hilang Kesempatan Jadi ASN

Seperti diketahui, pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, kesehatan dan teknis sedang berlangsung.

Berdasarkan jadwal yang dirilis BKN, pendaftaran PPPK akan berlangsung hingga tanggal 15 November 2022.

Pada PPPK 2022 ini ada 3 kategori peserta yang bisa mendaftar.

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Baca Juga: Prioritas Ketiga atau P3 Tak Dapat Formasi di PPPK 2022, Ternyata Ini Penyebab dan Solusinya

4. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Nunuk Suryani Selaku Plt. Direktur Jenderal GTK saat rakor bersama Komisi X DPR RI menerangkan sejumlah daerah menarik formasi PPPK 2022 sehingga akan mempengaruhi kesempatan peserta PPPK 2022.

Nunuk Suryani menjelaskan data yang ada, P1 kebutuhan sebanyak 161.052, daerah mengusulkan 125.322 orang atau 77.8 persen. Sementara P2 kebutuhan sebanyak 5.646, daerah mengusulkan 3.184 atau 56.4 persen. P3 kebutuhan 363.184, daerah mengusulkan 127.232 atau 35.0 persen.

Sementara untuk Prioritas Umum kebutuhan 251.962, daerah mengusulkan 63.880 atau 25,3 persen.

Total usulan daerah di PPPK Guru 2022 adalah 319.618 formasi atau 40,9 persen.

"Ada sejumlah daerah menarik uulannya Formasi PPPK," kata Nunuk Suryani, Kamis 3 November 2022.

"Per tanggal 2 November di detik-detik terakhir, Kabupaten Brebes menarik padahal mereka sudah mendapatkan notifikasi. Kabupaten Brebes menarik seluruh formasinya. Artinya ada 538 formasi pelamar yang akna kehilangan kesempatan," ungkapnya.

Selain Kabupaten Brebes, di detik-detik terakhir 2 November ada Pemda lain yang juga menarik seluruh formasinya.

"Selain itu satu kabupaten yang menarik formasinya adalah Kabupaten Jaya Wijaya. Soal alasan adanya perbedaan pendapat dengan Panselnas. Setelah ini kami akan berkofirmasi ke bupatinya," jelas Nunuk Suryani.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah