Astaga, Sejumlah Daerah Batalkan Rekrutmen PPPK 2022, 500 Lebih Peserta Hilang Kesempatan Jadi ASN

- 4 November 2022, 13:52 WIB
Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani
Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani /tangkapan layar youtube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI/youtube.com/Ditjen GTK Kemdikbud RI

PORTAL SULUT - Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, kesehatan dan teknis sedang berlangsung.

Berdasarkan jadwal yang dirilis BKN, pendaftaran PPPK akan berlangsung hingga tanggal 15 November 2022.

Pada PPPK 2022 ini ada 3 kategori peserta yang bisa mendaftar.

Baca Juga: Prioritas Ketiga atau P3 Tak Dapat Formasi di PPPK 2022, Ternyata Ini Penyebab dan Solusinya

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah