Terjawab Sudah Nasib P1 PPPK 2022 yang Tidak dapat Penempatan, Ini Penjelasan BKN

- 4 November 2022, 05:07 WIB
Terjawab Sudah Nasib P1 PPPK 2022 yang Tidak dapat Penempatan, Ini Penjelasan BKN
Terjawab Sudah Nasib P1 PPPK 2022 yang Tidak dapat Penempatan, Ini Penjelasan BKN /

PORTAL SULUT – Akhirnya, nasib peserta prioritas 1 atau P1 yang tidak bisa diikutsertakan dalam PPPK 2022 terjawab.

Pengaduan dari beberapa peserta seleksi Pegawai Negeri Sipil Kontrak Kerja (PPPK) yang lulus ujian 2021 namun tidak ditempatkan akhirnya mendapat tanggapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) I itu.

Seperti diketahui, sejak dibuka pada 31 Oktober 2022, kami telah menerima banyak keluhan dari peserta Prioritas 1 atau P1 yang tidak lolos tetapi tidak ditempatkan.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Lokasi Penempatan P1 PPPK 2022? Ini Jawabannya

BKN segera menanggapi pengaduan tersebut. Lantas apa saja ciri-ciri yang membuat peserta cepat lulus dan mendapat tempat?

Peserta harus membuka akun SSCASN. Jika Anda memiliki artikel seperti berikut ini, Anda pasti akan lolos.

"Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan anda akan ditetapkan pada saat pengumuman".

Lantas bagaimana jika tak mendapatkan penempatan?

“Mohon maaf formasi pada instansi sudah tidak tersedia. Anda tidak dapat melanjutkan pendaftaran ini”.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x