Wajib Digunakan di Seluruh Dokumen, Begini Cara Pembelian dan Menggunakan e-Meterai di Berkas PPPK 2022

- 31 Oktober 2022, 17:12 WIB
Cara penggunaan e-Meterai dalam dokumen pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022
Cara penggunaan e-Meterai dalam dokumen pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 //Instagram/@akseslegal.id/

Atau cara lainnya dapat melalui mitra/reseller dari setiap distributor tersebut dan juga dapat dilakukan pada Kantor POS INDONESIA terdekat.

Berikut Cara Pembubuhan Materai Elektronik (e-Materai):

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id

 

  1. Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih log-In.

 

  1. Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.

 

  1. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik).

 

  1. Masukkan detil informasi dokumen
  • Tanggal

  • Nomor dokumen

  • Tipe dokumen

 Baca Juga: 4 Amalan Selamatkan Orang Tua dari Siksa Neraka

  1. Unggah dokumen dalam format PDF

 

  1. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

  1. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah