PORTAL SULUT - Panselnas menjadwalkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka Senin 31 Oktober 2022.
Rekrutmen PPPK 2022 ini ada 3 kategori yakni tenaga guru, Tenaga Kesehatan (nakes) dan tenaga teknis.
Khusus untuk PPPK nakes, di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar.
Baca Juga: Alasan Tiga dari Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Dikenakan UU Keolahragaan
Pelamar prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.
Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
Kriteria tersebut antara lain,
1) melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;