30 Jabatan Fungsional Teknis PPPK Dapat Nilai Tambahan, Lihat di SINI!

- 29 Oktober 2022, 07:16 WIB
PPPK 2022/KemenPANRB
PPPK 2022/KemenPANRB /

 

PORTAL SULUT – Pada seleksi PPPK 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memberi nilai tambahan untuk 30 jabatan fungsional teknis.

Aturan pemberian nilai tambahan sudah diterbitkan Kementerian PANRB lewat Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

Apa saja 30 jabatan fungsional teknis yang akan dapat nilai tambahan pada seleksi PPPK 2022? Lihat link di bagian akhir artikel ini.

Baca Juga: Ramalan Kehidupan Shio Tikus, Kerbau dan Macan Bulan November 2022

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kementerian PANRB, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.

“Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan,” ujarnya.

Pada diktum PERTAMA Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 disebutkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka 592 Formasi PPPK Tahun 2022, Tersedia Formasi bagi Lulusan SMA/SMK? Cek di Sini

Sementara untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.

Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya.

Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan.

Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5%-25% dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Keputusan Menteri tersebut.

Baca Juga: Inilah 5 Weton yang Suka Bersedekah dan Membantu Orang, Meski dalam Kesulitan

Daftar lengkap persyaratan wajib tambahan dan nama/jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.

Alex Denni berpesan kepada seluruh calon pelamar PPPK dan masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan.

“Kami minta agar masyarakat tidak sungkan, tidak ragu untuk melaporkan pada kami jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Keberhasilan menjadi abdi negara hanya bisa terwujud dengan usaha dan doa Anda,” tandasnya.

Baca Juga: Apakah Anda Penderita Anemia? Coba Sembuhkan Dengan Buah Ini

Berikut ini link untuk melihat 30 jabatan fungsional teknis yang akan dapat nilai tambahan KLIK DI SINI.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah