BSU Tahap 6 Tetap Berstatus CALON PENERIMA, Bisa Cair Asalkan...

- 22 Oktober 2022, 12:27 WIB
Status CALON Bisa Cair BSU Tahap 6, Tapi Ini Syaratnya
Status CALON Bisa Cair BSU Tahap 6, Tapi Ini Syaratnya /

Itu berarti data Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Namun, jika notifikasi tersebut tak kunjung berubah sejak tahap-tahap sebelumnya hingga saat ini, itu bisa terjadi karena dua alasan.

Kemnaker menerangkan bahwa dua kemungkinan penyebabnya itu bisa karena tersaring dalam screening Kemnaker atau sedang proses verifikasi dan validasi oleh bank.

Lebih jelasnya, jika tersaring screening Kemnaker itu berarti Anda telah mendapatkan bantuan dari program lain. Entah itu program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan.

Selain itu, bisa jadi pula Kemnaker mengetahui bahwa Anda merupakan anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri yang memang tidak bisa disalurkan.

Ada pun kemungkinan yang kedua, itu karena proses verifikasi dan validasi dari bank Himbara.

“Tersaring verifikasi dan validasi Bank, dikarenakan rekening tidak aktif/tidak valid. Hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia,” tulis Kemnaker.

Jika tidak terjadi masalah, notifikasi BSU yang menyatakan sebagai calon penerima nantinya akan berubah menunjukkan bahwa Anda ditetapkan sebagai penerima BSU 2022.

Setelah itu, baru masuk ke tahap ketiga yaitu penyaluran. Pada tahap ini, Anda akan menerima notifikasi bahwa dana BSU 2022 sudah tersalurkan.

Adapun penyaluran subsidi upah ini akan cair ke rekening bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, atau Bank Mandiri. Khusus untuk Anda yang bekerja di wilayahAceh, dana BSU bisa cair lewat Bank Syariah Indonesia.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah