Besok Hari Terakhir! Ini Nasib Tenaga Honorer yang Tak Masuk Pendataan Non ASN, Berapa Gajinya?

- 21 Oktober 2022, 05:28 WIB
Ilustrasi Tenaga honorer
Ilustrasi Tenaga honorer /Bkn.gi.id/

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengemukakan kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya. Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.

Soal gaji, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

"Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja," tulis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Tertinggi penghasilan satpam dan driver di wilayah DKI Jakarta, sebesar Rp 5.344.000 per bulan.

Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti di DKI Jakarta diberikan imbalan Rp 4.858.000 juta per bulan.

Provinsi Papua dengan nilai Rp 4.256.000 per bulan untuk satpam dan driver.

Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp 3.869.000 per bulan.

Jawa Timur, supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan.

Baca Juga: Ada yang Berubah di Info GTK, Cek Sekarang! Kabar Terbaru Seleksi PPPK 2022

Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.759.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x