Namun, ini hanya hitungan gaji pokok atau belum termasuk uang lembur.
Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari.
Berikut daftar 264 jabatan yang dialihkan ke outsourcing sebagai berikut:
1. OPERATOR KOMPUTER ATAU PENGEMUDI POKKO KIKONBEKHARSTAL YONHUB
2. OPERATOR KEPENGEMUDI DARURAT
3. DRIVER ALAT BERAT
4. SOPIR AMBULANCE
5. STAF TEKNIK/JURU MUDI
6. PENGATUR MUDI
7. JURU SYST KEMUDI