Ada Guru Honorer P1 yang Tak Langsung Mendapatkan Penempatan di PPPK 2022, Anda Termasuk?

- 14 Oktober 2022, 09:07 WIB
Grafis penempatan P1 PPPK 2022
Grafis penempatan P1 PPPK 2022 /


PORTAL SULUT - Ternyata tak semua guru honorer yang lulus passing grade atau masuk kategori prioritas 1 (P1) langsung terangkat di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Kemdikbud sebut ada sejumlah guru yang belum otomatis terangkat di PPPK 2022. Siapa saja mereka? cek hingga akhir artikel.

Seperti diketahui ada 3 Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022. Mereka adalah

Baca Juga: Cek di Sini! Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru 2022

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Baca Juga: Info Terbaru: Kuota PPPK Guru Naik Hampir 150 Persen, Peserta Cepat Siapkan Dokumen Ini

3. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Khusus untuk kategori 1 yakni Pelamar Prioritas 1, mereka akan langsung ditempatkan.

Adapun mekanisme penempatan guru lulus passing grade 2021 atau prioritas 1 adalah sebagai berikut

- 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

- Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

- Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar: TH-II, Honorer Negeri, Lulusan PPG, Honorer Swasta

- Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021): Teknis - Managerial Sosial Kultural - Wawancara - Usia.

Adapun skemanya penggangkatan P1 adalah:

Guru yang masuk kategori P1 langsung mendaftar di SSCASN kemudian akan melihat lokasi penempatan. Proses selanjutnya melengkapi berkas dan siap bertugas di sekolah penempatan.

Baca Juga: Ini Ciri Guru Kategori P1 yang Tak Langsung Mendapatkan Penempatan di PPPK 2022

Lantas apakah semua kategori P1 akan ditempatkan?

Dikutip dari BERITASOLORAYA.com dalam judul Tidak Semua Guru Lulus Passing Grade Bisa Langsung Penempatan. Begini Kata Nunuk Suryani, Nunuk Suryani Selaku Plt. Direktur Jenderal GTK mengungkapkan bahwa pada mekanisme PPPK guru 2022, mengenai penempatan guru lulus passing grade guru tidak perlu khawatir, sebab sudah dipilihkan oleh sistem.

“Untuk mekanisme penempatan guru lulus passing grade, nanti Bapak Ibu tidak usah memilih formasi, karena sistem sudah akan memilihkan. Begitu Bapak Ibu masuk ke akun SSCASN, maka sistem akan langsung bisa mengalirkan,” kata Nunuk.

Mengalirkan di sini maksudnya yaitu apakah guru-guru sebenarnya akan berada di mana, ditempatkan di sekolah induk, atau sekolah lain di lingkungan Kementerian lingkungan Daerah Kewenangan tersebut.

Selain itu, Nunuk juga menyampaikan kemungkinan lain yang bisa terjadi pada guru, yaitu akan berpindah menjadi melamar jabatan fungsional lain.

Hal tersebut disebabkan, karena jabatan fungsional guru tidak tersedia untuk PPPK guru 2022.

Baca Juga: Ini Jadwal Seleksi PPPK 2022 Versi BKN dan Kemdikbud

“Jadi sistem sudah menuntun Bapak Ibu semua memilih langkah yang mana dan jangan khawatir sistemnya akan sangat mudah, menggaet Bapak Ibu untuk bisa mengikuti proses seleksi ini,” kata Nunuk.

Meski demikian, pada pelaksanaan PPPK guru 2022 ini, Nunuk menyampaikan bahwasanya tidak semua guru yang telah lulus passing grade tahun 2021 dapat diangkat di tahun 2022 ini.

“Karena memang masih ada sisa sekitar 17% yang belum mendapatkan penempatan, dikarenakan banyak sebab,” kata Nunuk.

Nunuk mengungkapkan bahwa sebab guru-guru yang telah lulus passing grade tahun 2021, tidak bisa diangkat pada PPPK guru 2022 ini, yakni sebagai berikut:

1. Kelebihan guru

Pada kondisi kelebihan guru, Nunuk mengungkapkan bahwa terdapat contoh kelebihan guru yang terjadi di SDN 6 Kodo Kota Bima.

Di mana terdapat guru kelas untuk kebutuhannya hanya 6, ASN sudah ada 4, akan tetapi untuk non ASN yang ada di sekolah tersebut ada 21, sehingga ada kelebihan guru 19.

Dalam hal tersebut, jika guru non ASN di sekolah tersebut meminta untuk ditempatkan di sekolah induknya, maka hal tersebut tidak mungkin, sehingga akan diberikan alternatif di sekolah lain di Kota Bima.

Akan tetapi, jika di Kota Bima semuanya telah terpenuhi, maka inilah yang belum bisa diangkat di tahun 2022 ini.

2. Daerah belum mengusulkan

Peran Daerah dalam mengusulkan penempatan guru lulus passing grade tahun 2021 menjadi hal yang penting dalam penentuan penempatan guru lulus passing grade.

Apabila Daerah belum mengusulkan nama guru yang telah lulus passing grade tahun 2021 untuk ditempatkan di PPPK guru 2022 ini, maka penempatan guru lulus PG belum dapat dilakukan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah