Cek di Sini! Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi PPPK Guru 2022

- 14 Oktober 2022, 08:53 WIB
Seleksi PPPK Guru 2022
Seleksi PPPK Guru 2022 /https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

PORTAL SULUT – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 akan segera dibuka.

Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru ASN PPPK tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Koordinasi tersebut dilakukan agar dapat merekrut guru ASN PPPK dilakukan lewat pola tertutup dan pola terbuka,” ucap Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Info Terbaru: Kuota PPPK Guru Naik Hampir 150 Persen, Peserta Cepat Siapkan Dokumen Ini

Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan, rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN. Berikutnya pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.

“Seleksi ASN PPPK ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK tahun ini,” ungkap Nunuk Suryani.

“Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi,” urai Plt. Dirjen GTK.

Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II, jelas Nunuk. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

“Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah