Tunjangan Insentif Guru Honorer Cair 250 Ribu Perbulan Selama 1 Tahun, Ini Syaratnya

- 12 Oktober 2022, 10:32 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira Tunjangan Insentif Guru Honorer Cair 250 Ribu Perbulan Selama 1 tahun
Ilustrasi Kabar Gembira Tunjangan Insentif Guru Honorer Cair 250 Ribu Perbulan Selama 1 tahun /Ali Bakti/Bagikan Berita

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para tenaga honorer. Tunjangan insentif untuk guru bukan PNS atau guru honorer cair.

Siapa saja yang bisa mencairkan? simak dalam artikel ini.

Adapun kriterianya guru yang cair tunjangannya adalah:

Baca Juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Bakal Berkoordinasi dengan FIFA, Siap Rekomendasikan Terobosan Hukum

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah