Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja, Penuhi Syarat Ini

- 4 Oktober 2022, 16:59 WIB
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja, Penuhi Syarat Ini
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja, Penuhi Syarat Ini /Fariqoh/Kabar Wonosobo

PORTAL SULUT - Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih kerja.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ketika masih kerja.

Diketahui, dana di BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan saat hari tua nanti.

Baca Juga: Makna Hewan Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Sebagai Santet

Namun Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Nah, apa saja syarat agar bisa cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan? Simak disini.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Saat Bekerja

Dilansir dari Indonesiabaik, dana JHT juga bisa diambil atau dicairkan saat peserta masih berstatus aktif bekerja di perusahaan tempat peserta bekerja sesuai PP 60 Tahun 2015.

Berikut aturan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

• Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah

• Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain

• Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja

Dokumen Pencairan

Untuk mencairkan saldo JHT, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Berikut rincian lengkapnya.

Baca Juga: Asam Urat Wajib Makan 6 Buah Enak Ini, Sendi Meradang Ikut Sembuh: dr Saddam Ismail

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen, yaitu :

1. Kartu Peserta BP JAMSOSTEK / BPJS Ketenagakerjaan

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Buku Tabungan

5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

6. NPWP (jika ada)

Lalu, selanjutnya untuk dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30 persen yaitu :

• Kartu Peserta BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan

• E – KTP

• Kartu Keluarga (KK)

• Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

• Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

Baca Juga: Terkini! Lesty Kejora Tak Lagi Pakai Cincin Kawin Sebelum Kejadian KDRT? Inul dan Soimah Murka Pada Billar

• Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT tiga puluh persen untuk kepemilikan rumah

• NPWP

Itulah syarat untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ketika masih aktif kerja.***

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x