Awas Penipuan Rekrutmen CPNS dan PPPK, Oknum Anggota DPRD Ditangkap, Ini Modusnya

- 3 Oktober 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi penipuan rekrutmen CPNS dan PPPK
Ilustrasi penipuan rekrutmen CPNS dan PPPK /freepik/

Baca Juga: Kemnaker: BSU Tahap 4 Cair Hari Ini Untuk 1,2 Juta Orang Pekerja, Cek Namamu Disini

Dari tiga korban yang melapor, kata dia, salah satunya guru SD tersangka yang menginginkan anaknya lolos penerimaan CPNS di Bantul.

Mengetahui mantan muridnya adalah seorang anggota DPRD Bantul yang bersangkutan kemudian berinisiatif menghubungi ESJ untuk bisa membantu mewujudkan keinginannya tersebut.

"Gayung bersambut dengan persyaratan di antaranya harus menyerahkan sejumlah uang, namun pada kenyataannya sampai penerimaan CPNS tersebut ternyata tidak lolos," kata dia.

Setelah menerima laporan itu, jajaran Ditreskrimum Polda DIY memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, di antaranya 'printout' kartu ujian CPNS Bantul, kwitansi pembayaran, dan rekening koran sejumlah bank.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.

Tri mempersilakan jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban penipuan ESJ untuk segera melapor ke Polda DIY.

"Kami menerima laporan terkait kasus penipuan dan penggelapan (ESJ) baru kali ini sehingga misalnya ada korban-korban lain yang merasa ditipu oleh tersangka silakan membuat laporan," ucap Tri Panungko.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x