Selamat! 8 Kategori Honorer Ini Diangkat Jadi ASN PPPK Guru 2022 Oktober Nanti

- 26 September 2022, 09:46 WIB
Selamat! 8 Kategori Honorer Ini Diangkat Jadi ASN PPPK Guru 2022 Oktober Nanti
Selamat! 8 Kategori Honorer Ini Diangkat Jadi ASN PPPK Guru 2022 Oktober Nanti /menpan.go.id

 

PORTAL SULUT - Selamat, 8 kategori honorer ini diangkat jadi ASN PPPK Guru 2022 Oktober nanti.

Oleh sebab itu, ini merupakan kabar gembira bagi yang termasuk pada 8 kategori honorer.

Sebab, berdasarkan Permenpan-RB, seleksi PPPK Guru 2022 akan prioritaskan kategori ini.

Baca Juga: Baca Surah Ini! Jaminannya 7 turunan masuk surga, Simak Penjelasan Gus Baha

Sebelum mengetahui kategori honorer, ada baiknya mengetahui jadwal seleksi PPPK Guru 2022.

Berikut jadwal seleksi PPPK Guru 2022 :

1. Pemetaan Kebutuhan: April 2022

2. Sosialisasi Pelaksanaan : Juni - September 2022

3. Penetapan Kebutuhan/Formasi : September 2022

4. Pengumuman Lowongan : September - Oktober 2022

5. Pelamaran : September - Oktober 2022

6. Seleksi Administrasi : Oktober 2022

7. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : Oktober 2022

8. Masa Sanggah dan Jawab Masa Sanggah seleksi Administrasi : Oktober 2022

9. Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi : Oktober 2022

10. Penetapan Bagi pelamar Prioritas 1 : Oktober 2022

14. Pengumuman hasil sanggah seleksi Kompetensi bagi pelamar Prioritas II dan Prioritas III: November 2022.

15. Pelaksanaan Seleksi kompetensi Bagi pelamar Umum: November 2022

16. Pengumuman hasil seleksi kompetensi Bagi pelamar Umum: Desember 2022

17. Masa sanggah dan jawab Sanggah seleksi kompetensi Bagi pelamar Umum: Desember 2022

18. Pengumuman hasil sanggah seleksi Kompetensi Bagi pelamar Umum: Desember 2022.

Selanjutnya, ini 8 kategori guru honorer langsung diangkat jadi PPPK guru tanpa tes menurut PermenpanRB Nomor 20 tahun 2022:

Baca Juga: Kenali 13 Tanda Positif Hamil Sebelum Telat Haid Ungkap dr. Ema Surya Pertiwi

1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)

Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, tapi belum mendapatkan formasi.

Guru THK II termasuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

2. Guru Negeri Lulus Passing Grade

Yaitu guru negeri yang sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru negeri berada di kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

3. Guru Swasta Lulus Passing Grade

Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru swasta termasuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

4. Lulusan PPG yang Lulus PG
Yaitu guru lulusan PPG dan sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru lulusan PPG termasuk dalam kategori prioritas 1, pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

5. Guru THK II

Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 termasuk dalam kategori pelamar prioritas 2 berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Guru THK II hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

6. Guru THK II Belum Lulus PG

Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tetapi dinyatakan tidak lulus passing grade (TL).

Guru THK II termasuk kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek

7. Guru non ASN negeri belum mengikuti seleksi PPPK 2021

Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Inilah Makanan yang Harus Dihindari Oleh Penderita Diabetes

Guru ini termasuk kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya sama dengan pelamar prioritas 2.

8. Guru non ASN belum lulus passing grade pada PPPK 2021

Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun akan tetapi belum lulus passing grade PPPK 2021.***

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x