3. BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan.
4. BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
Dita Indah Sari selaku staf khusus Menteri Ketenagakerjaan berkata, ada sebanyak 249. 740 pekerja gagal mendapatkan bantuan ini.
Alasannya adalah nomor rekening tidak aktif atau tidak sesuai identitas.
Baca Juga: Hajat Terkabul dan Semua Urusan Dimudahkan, Baca Al-Fatihah di Waktu Ini
Biasanya mereka gagal saat tahap verifikasi, dan di BSU tahap pertama pemerintah sudah menerima data dari BP Jamsostek sebanyak 5.990.915.
Sesuai data yang diajukan, pemerintah melakukan verfikasi sesuai syaratnya dan yang lolos sebanyak 4.361.792.
Kemudian perbankan melakukan validasi, sehingga ada sebanyak 249 ribu yang tidak lolos.
Ada 2 opsi penyaluran, yaitu membuka rekening di bank-bank negara atau disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
Lantas siapa saja yang lolos dan mendapatkan BSU tahap 2?