7 Kategori Ini Diangkat Jadi PPPK Guru 2022 Tanpa Tes Berdasarkan Permenpan-RB

- 24 September 2022, 10:27 WIB
7 Kategori Ini Diangkat Jadi PPPK Guru 2022 Tanpa Tes Berdasarkan Permenpan-RB
7 Kategori Ini Diangkat Jadi PPPK Guru 2022 Tanpa Tes Berdasarkan Permenpan-RB /Instagram/@kemenpanrb/

 

PORTAL SULUT - Ada beberapa kategori honorer atau guru yang bakal diangkat jadi PPPK Guru 2022 tanpa tes.

Pengangkatan PPPK Guru 2022 tanpa tes bagi kategori ini berdasarkan Permenpan-RB.

Oleh sebab itu, ini merupakan kabar gembira bagi yang mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.

Baca Juga: Hajat Terkabul dan Semua Urusan Dimudahkan, Baca Al-Fatihah di Waktu Ini

Diketahui, seleksi PPPK Guru 2022 akan segera dilaksanakan.

Hal itu selaras dengan yang disampaika pejabat Kemendikbudristek, SesditjenGTK Nunuk Suryani menerangkan bahwa juknis seleksi PPPK Guru 2022 telah terbit.

Kemudian berdasarkan Permenpan-RB ada honorer yang diangkat jadi PPPK Guru 2022 tanpa tes.

Berikut 7 kategori guru honorer langsung diangkat jadi PPPK guru tanpa tes menurut PermenpanRB Nomor 20 tahun 2022:

1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)

Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, tapi belum mendapatkan formasi.

Guru THK II termasuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

2. Guru Negeri Lulus Passing Grade

Yaitu guru negeri yang sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru negeri berada di kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

3. Guru Swasta Lulus Passing Grade

Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru swasta termasuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

Baca Juga: Bocoran Terbaru! Segera Cair BSU BPJS Tahap Tiga, Simak Jadwalnya Disini  

4. Lulusan PPG yang Lulus PG
Yaitu guru lulusan PPG dan sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru lulusan PPG termasuk dalam kategori prioritas 1, pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

5. Guru THK II

Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 termasuk dalam kategori pelamar prioritas 2 berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Guru THK II hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

6. Guru THK II Belum Lulus PG

Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tetapi dinyatakan tidak lulus passing grade (TL).

Guru THK II termasuk kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek

7. Guru non ASN negeri belum mengikuti seleksi PPPK 2021

Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021.

Guru ini termasuk kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya sama dengan pelamar prioritas 2.

8. Guru non ASN belum lulus passing grade pada PPPK 2021

Baca Juga: Segera Taubat! Seperti Ini Azab Allah Kepada Orang yang Senang Melakukan Adu Domba Ungkap Ustadz Abdul Somad

Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun akan tetapi belum lulus passing grade PPPK 2021.

Demikian informasi kategori guru atau honorer yang bakal diangkat jadi PPPK Guru 2022 tanpa tes berdasarkan Permenpan-RB.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah