Inilah Peserta Prioritas Seleksi PPPK Guru 2022, Kamu Termasuk?

- 24 September 2022, 05:13 WIB
Inilah yang Diprioritaskan Pemerintah Bagi yang Ikut Seleksi PPPK Guru 2022, Kamu Termasuk?
Inilah yang Diprioritaskan Pemerintah Bagi yang Ikut Seleksi PPPK Guru 2022, Kamu Termasuk? /

PORTAL SULUT — Seleksi PPPK Guru 2022 segera dibuka, inilah prioritas Pemerintah.

Perekrutan PPPK guru 2022 menjadi salah satu fokus pengadaan ASN tahun ini.

Pengadaan ASN 2022 setidaknya memiliki dua arahan kebijakan prioritas, bentuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, dan PPPK Guru 2022 salah satunya.

Baca Juga: Berikut Cara Nama Penerima BSU 2022 Lewat HP, Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pemerintah telah menetapkan sebanyak 530.028 ASN yang akan diadakan pada tahun 2022 untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Angka tersebut adalah 90.690 untuk lembaga pusat dan 439.338 untuk lembaga daerah.

Untuk kebutuhan daerah, ada 319.716 PPPK Guru, 92.014 tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga teknis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN.

Oleh karena itu, penetapan kebutuhan ASN pada tahun 2022 juga merupakan komitmen nyata pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan di seluruh tanah air.

Selain itu, Abdullah Azwar Anas menyampaikan, bahwa salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan bahwa, pada tahun 2022 pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Siap-siap seleksi PPPK guru 2022 dibuka, ini beberapa prioritas dari Pemerintah yang akan dibuka:

Baca Juga: BSU belum Masuk Rekening? Tenang Dulu, Mungkin Ini Penyebabnya

Pertama, pelamar Prioritas I

Terdiri dari Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai passing grade pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi pada tahun tersebut.

Kedua, prioritas II adalah THK-II

Ketiga, pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Sementara itu untuk pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Baca Juga: Ternyata Ada Formasi Non Guru dan Kesehatan Juga, Cek di Sini Formasi PPPK di Kabupaten dan Kota

Kedua, dilakukan dengan cara mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Ketiga, dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Nah, itulah prioritas pemerintah untuk seleksi PPPK guru 2022.

Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Berbagai Sumber pada Sabtu 24 September 2022.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah