BSU Tahap 2 Rp600 Ribu Belum Cair? Kemnaker Terangkan Penyebab Dananya Belum Masuk Rekening

- 22 September 2022, 16:26 WIB
BSU
BSU /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

 

PORTAL SULUT – BSU tahap 2 Rp600 ribu belum cair? Kemnaker terangkan penyebabnya, sehingga dana belum ada di rekening.

BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu yang mulai disalur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kini sangat dinanti oleh banyak pekerja, untuk cair atau masuk ke rekening mereka.

Namun belakangan, penyaluran BSU tahap 2 Rp600 ribu dari Kemnaker mengundang tanda tanya, karena banyak pekerja mengaku subsidi gaji itu belum ada di rekening mereka.

Baca Juga: BSU Cair Tanpa Potongan, Kemnaker: Rp600 Ribu Utuh Masuk Rekening

Kegelisahan para pekerja yang berharap bisa menikmati BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu ini, menjadi perhatian serius pemerintah melalui Kemnaker.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemnaker telah menyalurkan BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu untuk 2.406.915 pekerja.

Proses pencairan BSU tahap 2 senilai Rp600 ribu per orang ini, dikabarkan mulai disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sejak hari Selasa, 20 September 2022.

Sebelumnya, Kemnaker sudah menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu kepada 4,1 juta penerima BSU tahap 1 pada pekan lalu.

Proses pencairan BSU 2022 bisa dilakukan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Menyangkut adanya keluhan sejumlah pekerja yang masih belum cair BSU Rp600 ribu di rekening mereka, Kemnaker memberikan penjelasannya.

Menurut Kemnaker, setidaknya ada 3 faktor yang menjadi penyebab utama BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu belum bisa dinikmati pekerja.

Dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari unggahan Kemnaker di akun Instagram resminya, 3 kendala utama BSU tidak cair ke rekening pekerja, yaitu:

1. Tidak memenuhi persyaratan;

2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar.

Sama seperti penyaluran BSU pada 2021 silam, pemerintah melalui Kemnaker menetapkan sejumlah syarat bagi penerima BSU tahun 2022.

Adapun persyaratan bagi calon penerima BSU sebesar Rp600 ribu, antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

- Penerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan

- Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM)

- Bukan PNS, TNI, atau Polri

 Baca Juga: Kabar Gembira! BSU Rp600.000 Tahap 2 Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima Lewat HP

Sedangkan menurut Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari, pihak bank masih melakukan penuntasan pencairan BSU tahap 2 Rp600 ribu.

Pada hari Rabu, 21 September 2022, Dita menyebut pihaknya sudah menyalurkan uang untuk BSU tahap 2 dengan ditujukan pertama kepada 1.358.036 penerima.

BSU tahap 2 cair ini ditujukan juga bagi para pekerja yang memenuhi syarat seperti memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulannya.

Akan tetapi, banyak warganet yang memberikan komentar di postingan Instagram @kemnaker, disebutkan bahwa BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu sebagian ada yang belum masuk serta sebagiannya ada yang mengaku sudah masuk.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x