Berikut Syarat serta Data yang Diperlukan Bagi Penerima BLT Subsidi Upah BSU 2022

- 21 September 2022, 12:01 WIB
Ilustrasi BSU
Ilustrasi BSU /Pexels/Ahsanjaya

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

Baca Juga: Lima Manfaat Kunyit untuk Kesehatan, Ini Rahasia Cara Mengolahnya

3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

4. Dikecualikan untuk PNS, Polri dan TNI

5. Bukan penerima bantuan lainnya seperti Kartu Pra Kerja, PKH dan BPUM.

Dilansir dari Instagram resmi Kemnaker, pihaknya saat ini tengah melakukan validasi dan verifikasi data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jika data tersebut telah sesuai maka BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu tahap 2 akan segera dicairkan ke rekening penerima.

Adapun data yang dibutuhkan untuk cek nama penerima bantuan subsidi upah adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap (Sesuai KTP)

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah