Ini Rincian Formasi PPPK Kabupaten Kota Seluruh Indonesia Terbaru 2022, Cek Sekarang!

- 20 September 2022, 23:13 WIB
ILUSTRASI : Sejumlah daerah telah mengumumkan rincian formasi PPPK 2022.
ILUSTRASI : Sejumlah daerah telah mengumumkan rincian formasi PPPK 2022. /Instagram.com/@bkngoidofficial

Jika mengacu dari rekrutmen sebelumnya, persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru adalah:

Baca Juga: BLT-BSU Tahap 2 Rp 600 Ribu Akan Segera Cair, Cek Nama Anda di Sini!

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau      tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri atau pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki sertifikat pendidikan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang         paling rendah Sarjana serta sehat jasmani dan rohani
7. Miliki surat keterangan berkelakuan baik
8. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan
Kemudian untuk PPPK tenaga kesehatan dan teknis, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2022.

Berikut ini rinciannya:

Kabupaten Majalengka

Formasi PPPK Guru : 140
Formasi PPPK Tenaga Kesehatan : 10
Formasi PPPK Tenaga Teknis : 6
Total formasi : 156

Baca Juga: Ternyata Ini Kriterianya Agar Bansos BLT BBM Rp600 Ribu Tahap 2 Bisa Cair, Cek Sekarang

Kabupaten Aceh Singkil

Formasi PPPK Guru : 274
Formasi PPPK Tenaga Kesehatan : 245
Formasi PPPK Tenaga Teknis : 80
Total formasi : 599

Kabupaten Maros

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah