Sudah Ikut Pendataan Non ASN? Ini Cara Daftar dan 9 Tenaga Honorer yang Wajib Mendaftar

- 20 September 2022, 06:57 WIB
Persyaratan, link daftar dan cara pembuatan akun pendataan non ASN.
Persyaratan, link daftar dan cara pembuatan akun pendataan non ASN. //Tangkapan Laman bkn.go.id

PORTAL SULUT - Apakah anda sudah melakukan pendataan tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara)? Jika belum segera lakukan pendataan.

Rencananya pendataan Non ASN akan berakhir tanggal 31 Oktober 2022. Meski masih lama, namun lebih baik mendaftar sekarang.

Bagaimana cara mendaftarnya dan apa saja syaratnya? simak di akhir artikel ini.

Baca Juga: Ini Jadwal BSU Tahap 2, Siapa Penerima dan Cara Daftarnya, Ini Penjelasan Kemnaker

Pendaftaran ini ditujukan bagi para tenaga honorer baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pendataan tenaga honorer 2022 dilakukan berdasarkan Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebelum mendaftar, para tenaga honorer atau non ASN harus mengetahui pendataan ini hanya untuk orang yang memiliki 9 kriteria berikut:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN

2. Tenaga non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah