PORTAL SULUT- Ada hal sepele yang menjadi penyebab Bantuan Subsisdi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu untuk tahap 1 belum masuk rekening.
Bagi anda penerima BSU Rp 600 ribu tahap satu belum masuk rekening, bisa jadi karena hal sepele ini jadi penyebabnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah selesai menyalurkan BSU tahap 1 sebesar Rp600 ribu kepada pekerja.
Penyaluran BSU tahap 2 akan dimulai pekan depan.
"Minggu depan setelah selesai verifikasi dan validasi maka (BSU) tahap kedua akan kami salurkan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Baca Juga: Tranfer Pemain: Real Madrid Putus Asa Kejar Mbappe, Barcelona Cari Pengganti Busquets
Lantas siapa-siapa yang berhak menerimanya?
Syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Menakutkan! 6 Pohon Angker Ini Sering Dijadikan Tempat Pesugihan