Inilah Syarat Terbaru Pendaftaran PPPK 2022, Begini Rincian Formasinya

- 19 September 2022, 16:43 WIB
Inilah Syarat Terbaru Pendaftaran PPPK 2022, Begini Rincian Formasinya
Inilah Syarat Terbaru Pendaftaran PPPK 2022, Begini Rincian Formasinya /

 

PORTAL SULUT - Inilah syarat terbaru pendaftaran PPPK 2022.

Melalui Kementerian Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan menghapus status tenaga honorer mulai 2023.

Tapi tenaga honor yang ada tetap masih bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK.

Baca Juga: Mbah Moen Beri Amalan Pelunas Hutang, Baca 2 Surah dan Dzikir Ini di Waktu Subuh

Lalu bagaimanakah kriteria honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK? Mari simak informasi berikut.

Diumumkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana jika tahun 2022 tidak ada pembukaan penerimaan CPNS.

Dilansir dari Antara, tahun 2022 ini pemerintah hanya fokus kepada pengangkatan tenaga PPPK.

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ucap Bima.

Halaman:

Editor: Cadavi Lasena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah