PPPK Guru 2022 Terbaru! INILAH Dokumen Harus Disiapkan Agar Lulus Syarat Pendaftaran PPPK 2022

- 19 September 2022, 16:32 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /Tangkap layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

PORTAL SULUT - Info PPPK guru 2022 terbaru, inilah dokumen yang harus disiapkan agar lulus syarat pendaftaran PPPK guru 2022.

Pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK 2022 dikabarkan akan dibuka akhir September ini.

Penerimaan PPPK 2022 ditandai dengan keluarnya jumlah formasi pengadaan PPPK 2022 oleh Menpan RB.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022: Pelamar ASN Seperti Ini Ditolak BKN Selamanya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KEMENPAN-RB telah mengumumkan penetapan ASN 2022.

Kebutuhan Aparatur Sipil Negara ASN yang telah ditentukan yaitu sebanyak 530.028.

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan ASN untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non ASN.

Oleh karena itu penetapan tenaga ASN tahun 2022 merupakan komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

Azwar Anas menyebutkan bahwa saat ini penetapan PPPK hanya menumpuk di kota besar saja.

Oleh karena itu pada tahun 2022 ini pemerintah akan memfokuskan penerimaan PPPK di daerah.

Hal itu dilakukan agar bisa mencapai pemerataan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis secara nasional.

Dikutip Portalsulut.com di akun Instagram ayocpns dan ayopppk pada Senin 19 September 2022, dari kebutuhan untuk instansi daerah sebanyak 439.338 formasi, kemudian jumlah tersebut dibagi menjadi 319.716 PPPK guru.

Kementerian sisanya 92.014 adalah PPPK tenaga kesehatan dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar PPPK guru tahun 2022:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana, Sehat jasmani dan rohani

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan

Kemudian untuk PPPK tenaga kesehatan dan teknis, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021. Berikut ini rinciannya:

1. Paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Bersiap Mandi Uang dan Kaya Raya Bila 6 Weton Ini Menekuni Dunia Bisnis

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Itulah dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar PPPK guru, tenaga Kesehatan, dan tenaga Teknis tahun 2022.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x