Cek Nama Penerima BSU Tahap 2 di Sini, Belum Cair Tahap 1 Ternyata Ini Alasannya

- 18 September 2022, 06:20 WIB
Ilustrasi seseorang mendapatkan BSU 2022 Rp600.000/Azzam Miftah/Kabar Banten
Ilustrasi seseorang mendapatkan BSU 2022 Rp600.000/Azzam Miftah/Kabar Banten /


PORTAL SULUT - Pemerintah telah selesai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada pekerja.

Penyaluran BSU tahap 2 akan dimulai pekan depan.

"Minggu depan setelah selesai verifikasi dan validasi maka (BSU) tahap kedua akan kami salurkan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca Juga: Pelamar PPPK 2022 Siapkan Berkas! 30 Instansi Pusat yang Buka Formasi PPPK, Ini Daftarnya

Lantas siapa-siapa yang berhak menerimanya?

Syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) hingga Juli 2022.

3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

5. Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Catat! Jadwal Seleksi Gugu ASN PPPK 2022 Terbaru, Ternyata Ada Perubahan

Nah, jika anda terdaftar sebagai penerima bantuan tapi belum menerima, lakukan langkah-langkah ini.

Alasan sehingga BSU 2022 belum juga cair ke rekening karena rekening pencairan BSU 2022 mengalami kendala

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x