Instansi Ini Buka PPPK 2022 Formasi Lulusan SMA dan SMK, Ini Berkas yang Harus Disiapkan

- 17 September 2022, 05:06 WIB
Instansi ini membuka rekrutmen PPPK formasi SMA dan SMK/instagram @rekrutmencpnsindonesia
Instansi ini membuka rekrutmen PPPK formasi SMA dan SMK/instagram @rekrutmencpnsindonesia /

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para pencari kerja. Pemerintah memastikan melakukan perekrutan CASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diprediksi jadwal pendaftaran di akhir bulan ini karena sejumlah daerah sudah mulai mengumumkan formasinya.

Dikutip dari laman KemenpanRB,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menjelakan soal jadwal seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Sudah Siap Mendaftar CPNS dan PPPK 2022? Ini Berkas yang Harus Disiapkan

"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ujar Azwar.

Nah, sebelum mendaftar, ada baiknya calon peserta menyiapkan syaratnya.

Jika mengacu dari rekrutmen sebelumnya, persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana
Sehat jasmani dan rohani

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan

Kemudian untuk PPPK tenaga kesehatan dan teknis, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran bisa mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021. Berikut ini rinciannya:

1. Paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Jangan Salah, Tidak Semua Guru Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, Ini Daftarnya

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jika Anda ingin mendaftar melalui CPNS dan PPPK 2022, berikut hal penting yang harus Anda persiapkan.

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

Formasi PPPK lulusan SMA dan SMK/@rekrutmencpnsindonesia
Formasi PPPK lulusan SMA dan SMK/@rekrutmencpnsindonesia

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Baca Juga: Info PPPK 2022: Pelamar P1 Harus Tahu Arti Jika Muncul Tanda Ini di Akun SSCASN

Nah, ternyata ada formasi lulusan SMA/SMK di penerimaan PPPK 2022 ini. Instansi ini membuka formasi Lulusan SMA sederajat untuk Pemadam Kebakaran.

Instansi tersebut adalah Pemkot Magelang. Adapun formasinya Pemula Pemadam Kebakaran dengan jumlah formasi 15.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah