PORTAL SULUT - Karir gemilang Ferdy Sambo di Kepolisian akhirnya harus terhenti. Kamis 25 Agustus 2022, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Suami dari Putri Candrawathi ini diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
Baca Juga: Hotman Paris Komentari Motif Pembunuhan Brigadir J: Terlihat Pada Isi BAP
Selain dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Lantas siapa sebenarnya Ferdy Sambo? Berikut profilnya yang dikutip dari Jatimnetwork.
Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973. Artinya, usia saat ini adalah 49 tahun.
Dia menikah dengan drg. Ny. Putri Candrawathi dan dikaruniai empat orang anak.