4. Pelayanan angkutan personel dan pejabat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Polda.
5. Pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda.
6. Pengamanan markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat-rapat pimpinan.
7. Pembinaan Korps Musik Polda.
8. Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.***