Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017, Yanma Polri adalah unsur pelayanan yang bertugas menyelenggarakan berbagai fungsi.
Salah satu fungsi Yanma Polri adalah pembinaan dan pelayanan umum dan urusan di lingkungan Mabes Polri seperti fasilitas markas.
Yanma merupakan unsur pelayanan yang setingkat dengan staf atau biro.
Yanma juga terdapat di tiap daerah pada tingkat Polda, yakni Yanma Polda, yang memiliki tugas sama, tetapi berada dalam lingkup tugas yang lebih kecil.
Yanma biasanya dipimpin oleh Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dari unsur Perwira Pertama (Pama). Pati atau Perwira Tinggi berada pada unsur pimpinan dalam struktur organisasi Polri.
Yanma Polri memiliki tugas pokok yang meliputi delapan tugas berikut:
1. Pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan Polda.
2. Pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materiil logistik di lingkungan Yanma serta pengaturan perumahan di lingkungan Polda.
3. Pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, dan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polda.