Terungkap Peran Empat Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada yang Menembak, Buat Skenario Hingga Membantu

- 10 Agustus 2022, 08:40 WIB
Komjen Agus Andrianto
Komjen Agus Andrianto /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL SULUT - Sudah 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Tersangka terakhir diumumkan Selasa 9 Agustus 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Diungkap, Ini Permintaan Orang Tua Brigadir Joshua

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, dikutip dari PMJNews, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah