Diumumkan Kapolri, Tersangka Ketiga Kasus Brigadir J Diumumkan Sore Ini

- 9 Agustus 2022, 09:08 WIB
Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022).
Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.


PORTAL SULUT - Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa sore ini.

Sebelumnya, bocoran soal tersangka baru ini dikatakan Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. Mahfud MD menyebut ada tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan begitu, jumlah tersangka menjadi tiga orang.

Baca Juga: Kemenag Berencana Rekrut Guru Baru, Cek Syaratnya di Sini

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022 seperti dikutip dari PMJNews.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Insyaallah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Selasa pagi.

Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.

Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x