“Kita evaluasi kebijakan PEN, dari teknis pelaksana, impact dan efisiensi pembiayaan fiskal kita. Evaluasi ini menyeluruh, tidak hanya impact ekonomi dan teknis, keuangan negara apakah dirugikan atau tidak menjadi concern pemerintah. Ini mencerminkan good governance dalam pengelolaan dana PEN untuk percepatan pemulihan dan optimisme kita paska pandemi,” jelas Rizal.
Tantangan Global
Tantangan perekonomian global dan nasional di 2023 harus bisa dimitigasi oleh pemerintah dari segi anggaran untuk perlindungan masyarakat dengan paket program yang tepat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan realisasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun ini tidak akan terserap optimal. Mengingat kasus pandemi Covid-19 tahun ini lebih terkendali dari sebelumnya.
Baca Juga: Subsidi Tepat Sasaran jadi Kunci Kurangi Beban APBN dan Laju Inflasi
"Penyerapan dana PEN sektor kesehatan tidak akan optimal karena kasus Covid-19 ini relatif sudah terkendali," kata Menko Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, anggaran PEN untuk sektor kesehatan akan direlokasi ke sektor lain. Salah satunya untuk mendukung sektor produktif, semisal bantuan sosial dalam program PEN.
Selain PEN, pemerintah memiliki program Bantuan Sosial. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa anggaran perlindungan sosial pada tahun 2023 akan mencapai Rp432,2 triliun hingga Rp441,3 triliun. Menurut Teguh, Bansos memang masih diperlukan, namun pemerintah juga mengevaluasi jenis dan sasaran bansos.
“Saya rasa program painkiller yang ada saat ini BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), KIS, KIP, PKH, Subsidi Energi (Gas Melon), Listrik menurut saya sudah cukup bagus dan relatif tepat sasaran tetapi perlu ada perbaikan database penerima yang perlu diupdate. Program subsidi energi khususnya BBM ini yang masih jauh dari tepat sasaran sehingga perlu ada upaya perbaikan untuk distribusi siapa yang berhak mendapatkan,” jelas Teguh.
Selain itu, kata dia, sistem perlindungan sosial harus segera mengadopsi on demand application dalam usulan bansos artinya orang-orang yang membutuhkan bisa dengan mudah untuk mendapatkan bantuan. ***