Satu Lagi Tersangka Kasus Brigadir J Ditetapkan, Bareskrim: Disangkakan Pembunuhan Berencana

- 8 Agustus 2022, 09:34 WIB
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. /PMJ News/Divisi Humas Polri

PORTAL SULUT - Satu lagi yang ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir J.

Setelah sebelumnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka, kini Bareskrim Polri menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.

Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: DESAIN TERBARU! 40 Link Twibbon HUT RI ke 77, Twibbon Hari Kemerdekaan RI Tahun 2022 Paling Keren

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Minggu 7 Agustus 2022 seperti dikutip dari PMJNews.

Andi Rian menambahkan, penahanan terhadap Brigadir RR dilakukan terhitung mulai hari ini (Minggu). Yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri mengamankan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Minggu (7/8/2022). Keduanya langsung ditahan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: 25 Link Twibbon HUT ke-77 Republik Indonesia, Meriahkan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022

"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah