Aturan yang Benar Dalam Mengibarkan Bendera Merah Putih

- 5 Agustus 2022, 14:57 WIB
Bendera Merah Putih.
Bendera Merah Putih. /ANTARA

PORTAL SULUT - Artikel di bawah ini akan menjelaskan mengenai aturan yang benar dalam mengibarkan bendera merah putih dalam rangka hari Kemerdekaan Indonesia.

Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi menyemarakkan Peringatan HUT ke- 77 Kemerdekaan RI tahun 2022, menjelaskan mengenai pengibaran bendera.

Pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Link Daftar Nama dan Penempatan Guru Lulus Passing Grade PPPK Guru Beredar, Banyak Guru Honorer Senang

Dalam pasal nomor 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang.

Seperti dilansir portalsulut.com melalui unggahan Instagram @indonesiabaik.id tanggal 4 Agustus 2022, inilah aturan yang benar dalam pengibaran bendera Merah Putih, antara lain:

1. Bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.

2. Dikibarkan dan/ atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.

3. Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x