a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintahan, dan
b. Paling rendah direktur/kepala divisi yang membidangi SDM (HRD), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
Baca Juga: Ini Syarat Daftar PPPK 2022 Formasi Tenaga Kesehatan, Honorer Ini yang Jadi Prioritas
Bukan itu saja, para calon pendaftar juga wajib menyertakan sertifikat.
1. Asesor Manajemen Mutu Industri
- Sertifikat ISO lead Auditor training (IRCA Certified)
2. Widyaiswara
- Sertifikat dalam bidang pelatihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada:
a. KKNI metodologi pelatihan jenjang 3
b. Perencanaan program dan media pelatihan