Ini Syarat Daftar PPPK 2022 Formasi Tenaga Kesehatan, Honorer Ini yang Jadi Prioritas

- 25 Juli 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi tes PPPK
Ilustrasi tes PPPK /

Adapun kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

• Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

• Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

• Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

• Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

• Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

• Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah