Syarat Terbaru Penumpang Pesawat, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 14 Juli 2022, 09:50 WIB
Test RT-PCR dan rapid test antigen
Test RT-PCR dan rapid test antigen /DOK. PT KAI/


PORTAL SULUT - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri.

Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Isinya mengatur tentang syarat testing, yakni:
- Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Madrasah, Ikuti Program Fasda PKB dari Kemenag, Pendaftaran Hingga 15 Juli 2022

- Baru Vaksin Dosis 2: wajib hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

- Baru Vaksin Dosis 1: wajib hasil negatif RT-PCR 3X24 jam

Sedangkan untuk yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Mendag: Beli Minyak Goreng Murah Cukup Tunjukkan KTP

Untuk anak berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing, sedangkan yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan yang mengikuti peraturan yang berlaku.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x