PORTAL SULUT - Lion Air Group menerapkan persyaratan untuk setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) domestik.
Persyaratan ini melai berlaku 17 Juli 2022 hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Syarat ini berlaku untuk Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan aturan baru syarat perjalanan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 17 Juli 2022.
Baca Juga: 23 Link Twibbon Hari Koperasi Nasional ke-75 Tahun 2022, Gratis dengan Desain Kekinian
Dimana pelaku perjalanan diwajibkan booster vaksin Covid-19 atau menunjukan hasil PCR negatif
Lion Air Group melaksanakan ketentuan yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19.
Adapun persyaratan terbang domestik adalah:
1. Usia > (di atas) 17 tahun
a. Vaksin ketiga (booster):