Ia mengatakan instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 dengan waktu Masuk kantor pada pukul 08.00WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi.
Selanjutnya bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.
“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Iswanto mengutip Surat Edaran Gubernur Aceh.
Sekedar informasi, Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, ada 16 hari libur nasional dan 4 cuti bersama.
Berikut daftarnya:
Sabtu, 1 Januari 2022: Tahun Baru 2022 Masehi
Selasa, 1 Februari 2022: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
Senin, 28 Februari 2022: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Kamis, 3 Maret 2022: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944