Besok 1 Juli 2022, Tarif Listrik PLN Naik Hingga 36 Persen, Ini Rincian Golongan Terdampak

- 30 Juni 2022, 05:09 WIB
Ilustrasi kenaikan tarif listrik
Ilustrasi kenaikan tarif listrik /foto/ant

PORTAL SULUT - Besok, Jumat 1 Juli 2022 tarif listrik PLN bakal alami kenaikan.

Kenaikan tarif listrik pada 1 Juli 2022, dikatakan pihak PLN sampai dengan 36 persen.

Namun, tak semua warga terdampak terkait kenaikan tarif listrik PLN pada 1 Juli 2022.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 10 Juli 2022, Muhammadiyah 9 Juli

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) telah mengumumkan secara resmi kebijakan penyesuaian tarif listrik yang akan diterapkan mulai Jumat, 1 Juli 2022 mendatang.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik.

Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.500 VA serta pemerintah (P1, P2, dan P3) berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA naik sekitar 17,64 persen sampai 36 persen.

Jumlah pelanggan kelima golongan ini sebanyak 2,5 juta atau 3,0 persen dari total pelanggan PLN.

Harga listrik pelanggan golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kVA saat ini tercatat masih sebesar Rp1.444,7 per kWh.

Namun, tarif listrik golongan ini akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh mulai bulan depan.

Sementara itu, tarif listrik pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh.

Melansir dari Antara, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik masih menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan.

Karena kenaikan harga setrum itu hanya untuk masyarakat yang memiliki rumah mewah.

"Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kami umumkan sekarang ini mulai berlakunya per tanggal 1 Juli 2022," ujar Rida Mulyana dalam konferensi pers pada pertengahan Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Pengguna Baru Aplikasi MyPertamina, Untuk Mendapatkan BBM Subsidi

Pemerintah menegaskan harga setrum yang tak mengalami penyesuaian hanya untuk golongan pelanggan subsidi rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri.

Keputusan itu bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan bagi rakyat mengingat kondisi saat ini masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi selama dua tahun.

Terpisah, menurut PLN, selama ini pemerintah memberi subsidi dan kompensasi kepada seluruh golongan tarif, sementara bantuan itu seharusnya diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak, yaitu mereka yang kurang mampu.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment (penyesuaian), yaitu bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Senin 13 Juni 2022 lalu.

Ia menjelaskan, penyesuaian itu merupakan upaya pemerintah menyalurkan subsidi dan kompensasi sesuai peruntukannya sehingga ada tarif listrik yang berkeadilan.

Darmawan lanjut menyampaikan sejak 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Demi menjaga itu, pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi Rp94,17 triliun sejak 2017 sampai dengan 2021.

Baca Juga: Ini Lokasi Layanan Urusan Dokumen Bagi Warga DKI Jakarta, Soal Perubahan 22 Nama Jalan

Namun selama kurun waktu itu, kelompok masyarakat mampu, yaitu pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas juga menerima bantuan pemerintah tersebut.

Setidaknya, total kompensasi untuk kategori pelanggan mampu pada periode 2017–2021 mencapai Rp4 triliun.

“Pada tahun ini, kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik," katanya

Ia menambahkan, setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 dolar AS berakibat kenaikan BPP Rp500 miliar sehingga pada 2022 diproyeksikan pemerintah menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun.

Oleh karena itu, dia menilai kebijakan penyesuaian tarif listrik, yang berlaku per 1 Juli 2022, sebagai langkah yang tepat.

“Para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya. Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli,” kata dia.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah