Beredar Daftar Biaya Tilang Terbaru, Ini Tanggapan Polri

- 27 Juni 2022, 10:17 WIB
HOAX Daftar Biaya Tilang Terbaru/turnbackhoax.id
HOAX Daftar Biaya Tilang Terbaru/turnbackhoax.id /


PORTAL SULUT - Beredar kembali informasi mengenai biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.

Dalam pesan tersebut terdapat pula informasi mengenai peraturan bagi polisi yang bisa membuktikan warga yang menyuap polisi, polisi tersebut mendapatkan bonus dan penyuap mendapatkan hukuman 10 tahun.

Lantas benarkah daftar biaya tilang tersebut? Dikutip dari turnbackhoax.id, melalui akun resmi Divisi Humas Polri (@divisihumaspolri), Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah HOAX.

Baca Juga: Aksi Berani Seorang Ibu, Demi Buah Hati yang Butuh Pengobatan, Santi Minta Ganja Medis

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Selain itu melansir Antaranews.com, informasi mengenai petugas menerima bonus Rp10 juta bagi yang menjebak pengemudi melanggar aturan untuk berdamai adalah tidak benar.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.

Hoax yang sama juga pernah dilakukan pengecekan fakta oleh turnbackhoax.id dalam artikelnya yang berjudul [SALAH] “Biaya Tilang Terbaru di Indonesia””, diunggah pada 1 September 2021.

Baca Juga: Gaji 13 Cair Minggu Ini, Berikut Nominal dan Daftar ASN yang Dapat dan Tak Dapat, PPPK Bagaimana?

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa informasi tilang terbaru dari Mabes Polri adalah informasi yang tidak benar dan termasuk kategori Konten Palsu.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: turnbackhoax.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x