Bagaimana Hukumnya Patungan Membeli Hewan Kurban Saat Idul Adha? Ini Kata Buya Yahya

- 14 Juni 2022, 17:37 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT - Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum berkurban dari hasil patungan atau yang populer saat ini disebut dengan arisan kurban.

Arisan kurban biasanya dibentuk agar mempermudah suatu kelompok untuk membeli hewan kurban yang harganya cukup mahal.

Hal ini juga memunculkan pertanyaan, bagaimana hukumnya melakukan arisan kurban dalam pandangan Islam?

Baca Juga: Kerjakan 1 Amalan Ini Sebelum Tidur! Insya Allah Jauh dari Perbuatan Dosa Terang Gus Kautsar

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Buya Yahya pada 14 Juni 2022, Buya Yahya memberikan penjelasannya tentang hukum arisan qurban dalam pandangan Islam.

Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu terkait dengan kewajiban berkurban untuk seorang muslim yang mampu.

Ibadah berkurban merupakan ibadah sunnah muakkadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang begitu istimewa.

Biasanya berkurban dilakukan umat Islam pada saat hari raya Idul Adha.

Buya Yahya mengatakan dalam hadis diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda artinya "Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushola kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah