Benarkah Pengendara Motor Bersandal Jepit Kena Tilang? Ini Penjelasan Kakorlantas

- 19 Juni 2022, 15:09 WIB
Ilustrasi Mengendarai Sepeda Motor dengan Sandal Jepit
Ilustrasi Mengendarai Sepeda Motor dengan Sandal Jepit /Antara/Muhammad Iqbal


PORTAL SULUT - Beredar informasi pengendara motor bersandal jepit akan ditilang. Benarkah?

Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 pada 13-25 Juni di sejumlah wilayah di Indonesia guna menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat pun kembali menaruh perhatian terhadap kedisiplinan berlalu-lintas, termasuk aspek keselamatan diri.

Baca Juga: Pemilu 2024: Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Sudah Disepakati, Simak Penjelasan di Sini

Perhatian itu merambah ke media sosial seiring dengan kemunculan berbagai pesan peringatan agar warga mematuhi aturan berkendara, seperti penggunaan helm dan alas kaki bagi penggendara motor.

Namun, muncul pula pesan yang menyebut Operasi Patuh 2022 akan memberikan tilang kepada pengendara motor yang menggunakan alas kaki seperti sandal jepit.

Unggahan yang muncul di Twitter itu telah disukai lebih dari 1.000 pengguna lain.

Namun, benarkah polisi akan memberikan tilang kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit?

Dikutip dari Antara, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, mengatakan para pengendara roda dua agar tidak menggunakan sandal saat membawa sepeda motor demi keselamatan mereka.

"Kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja," kata Firman.

Firman melanjutkan pengendara sepeda motor mestinya lebih menghargai nyawa dibanding mengabaikan keselamatan dengan tidak menggunakan alas kaki yang memadai.

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong dijadikan pertimbangan untuk keluar (berkendara) sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” kata Firman.

Baca Juga: Kecipratan Duit Viral Blast Global, Polisi Sita Rp1,5 Miliar dari Tiga Klub Sepakbola Peserta Liga 1

Namun, Firman sama sekali tidak mengungkapkan akan ada pemberian tilang kepada pengendara sepeda motor karena menggunakan sandal jepit dalam Operasi Patuh 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, menyatakan tidak menindak hukum pengguna sepeda motor yang menggunakan sandal jepit.

Eddy mengatakan sasaran Operasi Patuh 2022 adalah kendaraan berpelat khusus, penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, pengendara melawan arus, penggunaan ponsel saat mengemudi, penggunaan helm tidak SNI, pengemudi tidak memakai sabuk pengaman, dan berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x